Tana Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan Konstitusional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen), "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung di bawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa juga tidak lepas pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari :
- Daswati II Lombok Barat
- Daswati II Lombok Tengah
- Daswati II Lombok Timur
- Daswati II Sumbawa
- Daswati II Dompu
- Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari :
- Kecamatan Empang
- Kecamatan Plampang
- Kecamatan Lape/Lopok
- Kecamatan Moyo Hilir
- Kecamatan Moyo Hulu
- Kecamatan Ropang
- Kecamatan Lunyuk
- Kecamatan Sumbawa
- Kecamatan Batu Lanteh
- Kecamatan Utan Rhee
- Kecamatan Alas
- Kecamatan Seteluk
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan, sehingga menjadi 19 Kecamatan (ketambahan 5 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Alas Barat
- Kecamatan Labangka
- Kecamatan Labuhan Badas
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 Kecamatan (ketambahan 6 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Tarano
- Kecamatan Maronge
- Kecamatan Unter Iwes
- Kecamatan Rhee
- Kecamatan Buer
- Kecamatan Moyo Utara
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi 20 Kecamatan. Sedangkan 5 Kecamatan menjadi bagian Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Jereweh
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Seteluk
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat di wilayah kecamatan Lape Lopok dan kecamatan Ropang dan sebagai implementasi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan Lape Lopok dan Kecamatan Ropang, dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape. Sedangkan Kecamatan Ropang dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Ropang, Kecamatan Lantung dan Kecamatan Lenangguar. Sehingga keseluruhan kecamatan di Kabupaten Sumbawa sejak terbentuknya sampai dengan sekarang berjumlah 24 (dua puluh empat ) kecamatan.