Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 21 Februari
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada 21 Februari 2020. Pendaftaran KIP Kuliah akhirnya segera dibuka, meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perluasan program beasiswa Bidikmisi tersebut belum diterbitkan.
Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Paristiyanti Nurwadani mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah akan secepatnya dibuka, meski belum ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang berpotensi akademik tapi kurang mampu secara ekonomi. Terlebih lagi pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah dibuka dan proses menuju Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) juga sudah dimulai.
"21 (Februari) insyAllah sudah buka. Rilis akan disampaikan. Saya sudah dapat arahan dari Pak Plt. Dirjen Prof. Nizam dan Sekjen, tanggal 21 sambil paralel menunggu Permendikbud KIP-K. Supaya adik-adik bisa segera mendapatkan nomor registrasi," jelas Paristiyanti di sela-sela sosialisasi dan diskusi kebijakan "Kampus Merdeka" di Universitas Sahid, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Saat ini, terang Paris, Permendikbud juga sedang diupayakan untuk segera terbit. Untuk itu pihaknya tengah intensif menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Permendikbud bukan kayak bikin surat. Namanya peraturan harus dikaji. Ini kami kerja sama dengan Kumham agak lebih ngebut menyelesaikan Permendikbud KIP Kuliah. Saya yakin tidak lama lagi," ungkapnya.
Nantinya lanjut Paris semua mahasiswa bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP K. Baik itu yang sudah memiliki KIP Sekolah maupun Kartu Keluarga Sejahtera. Selain itu juga yang belum mempunyai KIP Sekolah dan Kartu Keluarga Sejahtera tetap bisa mendaftar dengan melengkapi syarat yang diperlukan.
"Enggak punya KIP masih bisa daftar. Dengan dokumen valid yang akan divalidasi oleh perguruan tinggi apa memang betul kurang mampu berpotensi akademik dan diterima di Perguruan Tinggi maka juga bisa," kata Paris.
Mulai tahun ini, siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan Permendikbud, sistem, dan alur pendaftaran serta pengajuan KIP-Kuliah ini.
KIP Kuliah diharapkan dapat meningkatkan akses siswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Nantinya pendaftaran dapat dilakukan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Namun hingga kemarin laman tersebut belum diluncurkan karena masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud). KIP Kuliah sebagai perluasan program Bidikmisi ini akan diberikan kepada 400 ribu calon mahasiswa.