Regulasi PPID

Landasan Hukum

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan dan kebudayaan:

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
  • Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID SMAN 1 Sumbawa Besar menyusun prosedur operasional standar (POS) sebagai berikut:

POS tentang Permohonan Informasi Publik
POS tentang Pengelolaan Keberatan atas Informasi Publik
POS tentang Penetapan Daftar Informasi Publik
POS tentang Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
POS tentang Pendokumentasian Informasi Publik
POS tentang Penanganan Sengketa Informasi Publik
POS tentang Pengujian Konsekuensi

sumber : administrator
Selamat Datang

Telah hadir Layanan Konsultasi melalui WhatsApp atau kirim email ke sman1sumbawabesar@gmail.com