Tugas Utama PPID SMAN 1 SUMBAWA BESAR
Menyediakan informasi dan dokumentasi terkait dunia pendidikan untuk diakses oleh masyarakat umum sebagai bentuk keterbukaan Informasi Publik.
Kewenangan PPID SMAN 1 SUMBAWA BESAR
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
Struktur PPID SMAN 1 SUMBAWA BESAR
Atasan PPID : Kepala SMAN 1 SUMBAWA BESAR
Ketua PPID : Kepala Tata Usaha
Bidang Dokumentasi dan Klarifikasi Informasi : Ketua Program Studi
Bidang Pelayanan Informasi : Wakasek Humas
Bidang Pelayanan Informasi Kurikulum : Wakasek Kurikulum (Anggota)
Bidang Pelayanan Informasi Sarana Prasarana : Wakasek Sarana Prasarana (Anggota)
Bidang Pelayanan Informasi Kesiswaan : Wakasek Kesiswaan (Anggota)
Bidang Pelayanan Informasi Raport Mutu, Akreditasi Sekolah & Dapodik: Wakasek Manajemen Mutu (Anggota)
Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi : Koordinator Bimbingan Konseling