Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Sumbawa Besar Tahun 2020
Penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang dipimpinnya.
Terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penilaian kinerja yaitu:
- Relevance, artinya aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaanya baik input, proses, maupun outputnya (hasil kerja yang dicapai).
- Sensitivity, artinya sistem penilaian yang digunakan peka dalam membedakan antara kepala sekolah yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
- Reliability, artinya alat dan sistem penilaian yang digunakan dapat diandalkan, dipercaya sebagai tolok ukur yang obyektif, akurat, dan konsisten.
- Acceptability, artinya sistem penilaian yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh pihak penilai ataupun pihak yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif antara keduanya.
- Practicality, artinya semua instrumen penilaian termasuk pengolahan dan analisis data hasil penilaian mudah digunakan.
Dalam upaya mendapatkan manfaat optimal penilaian kinerja kepala sekolah, paling tidak terdapat lima aspek yang dapat dijadikan ukuran penilaian yaitu:
- Quality of work – kualitas hasil kerja
- Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
- Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
- Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
- Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa terdapat 5 (lima) dimensi kompetensi yang seyogyanya dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi manajerial, (c) kompetensi kewirausahaan, (d) kompetensi supervisi, dan (e) kompetensi sosial.
Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (EvaKin KS) dilaksanakan selama dua hari 26 s.d. 27 Oktober 2020 dengan 2 Tahap. Tahap I dilakukan melalui Presentasi dan Wawancara di SMAN 1 Alas yang dihadiri oleh Kepala Dinas Dikbud, Kabid SMA, Kabid GTK, Kabid PK-PLK, Kabid SMK, Kabid Kebudayaan dan Kepala BPTP Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Tahap II dilakukan di SMAN 1 Sumbawa Besar dengan Asesor Pengawas Kota Bima Bapak Drs. H. Arifuddin HAK, M.Pd.